7 Tips Modifikasi Mobil Anti Tilang, Wajib Tahu!

Estimated read time 5 min read

Modifikasi mobil dengan memanfaatkan pinjaman bunga rendah memang bisa membuatnya tampak lebih keren. Selain itu, modifikasi mobil juga bisa membuatnya lebih nyaman. Namun, tahukah kamu kalau modifikasi sembarangan bisa membuat mobilmu kena tilang?

Maka dari itu, kamu perlu mengetahui berbagai tips agar bisa modifikasi mobil tanpa khawatir kena tilang. Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini untuk mengetahuinya.

Tips Modifikasi Mobil dengan Pinjaman Bunga Rendah agar Tidak Kena Tilang

Banyak pemilik yang senang memodifikasi mobilnya. Namun, terkadang pemilik tersebut mendapatkan tilang karena modifikasi yang dilakukan menyalahi aturan. Oleh sebab itu, kamu perlu memperhatikan berbagai tips di bawah ini agar tidak kena tilang saat ingin memodifikasi mobil.

  • Jangan Ganti Warna

Banyak pemilik yang bosan dengan warna mobilnya. Oleh sebab itu, para pemilik tersebut mengganti warna mobilnya sehingga tampak berbeda dari sebelumnya. Apakah kamu juga menginginkannya?

Pertimbangkan lagi jika kamu ingin mengganti warna mobilmu, karena modifikasi seperti ini rawan kena tilang, lho! Ya, bila warna mobilmu berbeda dengan STNK saat pemeriksaan oleh petugas, kamu bisa terkena tilang.

Oleh sebab itu, kamu bisa melakukan modifikasi bagian eksterior tanpa harus mengganti warnanya. Namun kalau benar-benar ingin menggantinya, kamu bisa mengurus STNK-mu supaya informasi warna mobil di dalamnya diganti sesuai modifikasi yang dilakukan.

  • Jangan Gunakan Lampu Strobo

Saat ini, berbagai mobil pribadi sering menggunakan lampu strobo. Lampu inipun sering digunakan di jalanan. Namun, kamu jangan ikut-ikutan pasang lampu tersebut saat memodifikasi mobil dengan pinjaman bunga rendah, ya! Penasaran dengan alasannya?

Jadi, strobe adalah lampu yang digunakan oleh mobil prioritas. Misalnya adalah mobil ambulan, pemadam kebakaran, maupun pejabat negara. Dengan menggunakan lampu strobo, maka kendaraan lain harus memberi jalan terhadap mobil tersebut.

Nah, menurut Undang-Undang LLAJ 22/2009, mobil masyarakat sipil tak boleh menggunakannya. Kalau kamu melanggar aturan tersebut, maka mobilmu akan rawan kena tilang.

  • Jangan Pasang Kaca Film Terlalu Gelap

Kaca film memang sering dipasang untuk menghalau sinar UV. Jadi, bagian interior mobil tak akan terasa panas. Selain itu, kaca film juga kerap dipasang untuk menunjang penampilan mobil.

Namun, kamu perlu memperhatikan bahwa penggunaannya tak bisa sembarangan. Hal ini disebabkan kepekatan kaca film yang boleh digunakan maksimal 70 persen. Kalau kamu memasang kaca film yang lebih pekat, maka petugas bisa menilangmu.

Selain itu, kaca film yang terlalu gelap juga bisa membuatmu kesulitan melihat jalan saat mengendarainya. Hal ini disebabkan cahaya tak bisa masuk. Jika dibiarkan, maka kecelakaan bisa terjadi terutama di jalanan yang ramai.

digibank KTA

  • Jangan Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin sudah tertulis di STNK dan BPKB mobilmu. Kalau kamu memodifikasinya dengan pinjaman bunga rendah sehingga kapasitas mesin bisa berubah, maka siap-siap terkena tilang.

Tak hanya itu, pengubahan kapasitas mesin juga bisa membuat performa mobil menurun, bahkan mobil bisa berbahaya saat dikendarai. Hal ini akan membahayakan dirimu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, kapasitas mesin yang tak sesuai juga akan membuat komponen dari pabrik menjadi lekas rusak. Hal ini disebabkan komponen tersebut tak sesuai dengan kapasitas. Pada akhirnya, kamu harus meluangkan waktu dan biaya lagi untuk memperbaikinya. 

Namun kalau kamu benar-benar ingin mengubah kapasitas mesin, maka konsultasikanlah dengan mekanik berpengalaman. Setelah itu, kamu perlu uji tipe di kantor terkait agar mobilmu dapat dipastikan laik jalan.

  • Jangan Mengubah Dimensi

STNK juga memuat keterangan tentang dimensi mobil. Jadi, kalau kamu mengubah dimensi mobilmu dan tak sesuai dengan STNK, maka tilang akan menanti.

Selain itu, pengubahan dimensi mobil bisa berbahaya. Hal ini disebabkan komponen-komponen pabrikan seperti ban sudah didesain sesuai dengan dimensi awal. Pengubahan dimensi mobil, terutama menjadi lebih besar, juga dapat mengganggu orang lain, terutama di jalan yang sempit. 

  • Perhatikan Nomor Plat

Semua kendaraan harus mempunyai nomor plat yang sama dengan STNK. Jika tidak, maka bisa kena tilang saat ada pemeriksaan. Maka dari itu, kamu tak perlu mengganti nomor plat hanya untuk kesenangan pribadi saja saat memodifikasi mobil dengan pinjaman KTA online

Selain itu, perhatikan cat nomor plat itu sendiri. Cat yang standar akan membuat nomor plat berpendar di kegelapan. Dengan demikian, pengguna jalan lain dapat melihatnya. 

Namun, kalau kamu menggantinya dengan warna lain seperti hitam, pengguna jalan lain akan kesulitan melihatnya. Tak hanya itu, mobilmu pun akan terkena tilang.

  • Jangan Menghilangkan Fitur Keselamatan

Berbagai fitur keamanan seperti lampu sein, sabuk pengaman, hingga spion harus dimiliki dan digunakan dengan baik. Hal ini akan membuatmu dan orang lain di dalam mobil lebih aman saat berada di jalan.

Oleh sebab itu, kamu tak boleh memodifikasi yang tak sesuai standar bahkan menghilangkannya secara sembarangan. Selain membahayakan, modifikasi seperti ini rawan terkena tilang.

Dari berbagai tips di atas, dapat diketahui bahwa ada hal-hal yang perlu dihindari agar modifikaksi tetap berjalan dengan menyenangkan tanpa harus kena tilang. Jadi, kamu tak perlu khawatir lagi meskipun telah memodifikasi mobilmu.

Sebelum memodifikasinya, jangan lupa ajukan pinjaman ke digibank KTA! Ini adalah pinjaman bunga rendah dengan segudang keunggulan yang sangat sayang dilewatkan. 

Cukup apply tanpa perlu melampirkan dokumen fisik, kamu bisa mencairkan dana berlimit hingga Rp200 juta dengan approval 60 detik. Tidak hanya itu, kamu dapat melakukan cicilan pinjaman KTA online ini hingga 36 bulan.

Keren, bukan? Maka dari itu, ayo segera apply digibank KTA demi wujudkan modifikasi mobil sesuai preferensi dan tentunya anti tilang. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pinjaman bunga rendah ini, kamu bisa klik di sini!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours