Pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU resmi mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang ditujukan kepada 18 konsumennya per hari ini.
Keputusan tersebut disahkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.
Sidang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Namun, sidang molor dan baru dimulai pada pukul 10.51 WIB.
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral Ketua majelis hakim Kamaludin mengatakan seharusnya hari ini agenda sidangnya adalah perbaikan alamat tergugat, sesuai dengan keputusan sidang sebelumnya.
“Namun pada tanggal 16 Februari lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat,” katanya dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa.
Dia lantas membacakan ketetapan pencabutan gugatan.
Setelah hakim mengetuk palu, beberapa konsumen Meikarta yang menghadiri persidangan bertepuk tangan dan mengucap syukur.
Persidangan tersebut berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit menurut pantauan Tempo.
Kasus Penyiksaan ART Asal Pemalang Bergulir di Pengadilan, Hari Ini Pemeriksaan Dokter Visum Salah satu kuasa hukum PT MSU yang menolak disebut namanya menyatakan pada hari ini pengadilan mengesahkan pencabutan gugatan tersebut.
“Intinya ini hanya pencabutan gugatan saja,” katanya usai persidangan berlangsung.
Ditanya apakah gugatan sudah resmi dicabut, dia membenarkan.
Meski begitu, dia menolak menjawab pertanyaan awak media lebih jauh.
Selanjutnya: Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan,…
+ There are no comments
Add yours